Cara Mengikuti Imam dalam Salat

Photo by mohammad ramezani: https://www.pexels.com/photo/people-praying-in-mosque-during-ramadan-iran-16135714/

عَنِ الْبَرَاءِ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ سَمِعَ اللَّهُ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا ، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ . (صحيح البخاري ، رقم الحديث ٦٩٠ ، واللفظ له، وصحيح مسلم، رقم منَّا ظَهْرَهُ.
الحديث ١٩٨- (٤٧٤)) .

Dari Barā` bin ‘Azib raḍiyallāhu ‘anhumā, ia berkata, “Jika Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ‘sami’allāhu liman ḥamidah›, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (Sahih Bukhari, nomor 690, lafal darinya dan Sahih Muslim, nomor 198-(474)).

Beberapa faedah hadis ini

  1. Makmum tidak bergerak untuk pindah ke satu rukun salat sampai imam melakukan rukun tersebut. Jadi, makmum tidak boleh bergerak untuk sujud sampai imam meletakkan keningnya di atas lantai. Makmum tidak boleh melakukan satu rukun salat sampai suara imam berhenti ketika mengucapkan takbir. Hal ini mengharuskan makmum untuk sedikit terlambat melakukan gerakan salat setelah imam.
  2. Waktu takbiratul ihram bagi makmum adalah setelah imam benarbenar selesai takbir.
  3. Makmum tidak boleh melakukan salam kecuali jika imam telah selesai dari salam kedua.

Perawi hadis

Al-Barā` bin ‘Āzib bin Ḥāriṡ raḍiyallāhu ‘anhu adalah sahabat senior dalam ilmu fikih. Kun-yah (julukan)nya ialah Abu ‘Ammārah Al-Anṣāri Al-Ḥāriṡi. Ia lahir sepuluh tahun sebelum hijrah. Ia meriwayatkan 305 hadis di dalam kitab-kitab Sunnah.

Al-Barā` bin Azib adalah salah seorang penolong Nabi yang amanah. Ia menyertai Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam 18 peperangan. Ketika Perang Badar terjadi, ia masih kecil. Oleh karena itu, ia mulai ikut perang bersama Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pada Perang Khandaq. Setelah Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam wafat, ia ikut serta dalam pembebasan negeri Persia. Ia tinggal di Kufah dan membangun rumah di sana. Ia wafat di Kufah pada tahun 72 H, ada yang mengatakan 71 H. Umurnya ketika wafat sekitar 80-an tahun lebih.

Sumber: Hadis 4 (Himpunan 90 Hadits Pilihan, Dr. Muhammad Murtaza bin Aish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *