Cara Mengucapkan Salam Penutup Salat

Dari Sa’ad bin Abi Waqqaṣ raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata “Saya melihat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam (dalam salat) dengan menoleh ke kanan dan ke kiri. Hingga aku melihat
putihnya pipi beliau.”
(Sahih Muslim Nomor 199- (582).

عَنْ سَعْدِ بنِ أَبِي وَقَاصِ رَضِيَ اللَّهُ اللَّهُ عَنْهُ عَنْهُ ، ، قَالَ : كُنْتُ أَرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ، حَتَّى أَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ . (صحيح مسلم، رقم الحديث ١٩٩- (٥٨٢)).

Beberapa faedah hadis ini

  1. Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang melakukan salat harus menoleh pada setiap salam ke arah kanan kemudian ke arah kiri untuk mengakhiri salat sampai ia melihat pipi orang yang di sampingnya.
  2. Dianjurkan bagi orang yang melakukan salat ketika salam untuk mengakhiri salatnya dengan mengucapkan “Assalāmu’alaikum waraḥmatullāh” ke arah kanan dan kiri. Hal ini sesuai dengan perbuatan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengucapkan salam ke arah kanan dengan mengucapkan “Assalāmu’alaikum waraḥmatullāh” sehingga kelihatan putih pipi kanannya, begitu juga ke arah kiri seraya mengucapkan “Assalāmu’alaikum waraḥmatullāh” sehingga terlihat putih pipi kirinya. (Sunan Nasā`i, nomor 1325 dengan lafalnya, Sunan Abi Daud, nomor 996, Jāmi’ Tirmiżi, nomor 295, Sunan Ibnu Majah, nomor Imam Tirmiżi berkata tentang hadis ini bahwa statusnya hasan
    sahih dan disahihkan oleh Al-Albāni)
  3. Salam untuk mengakhiri salat merupakan rukun salat. Tidak sah salat kecuali dengannya. Demikian pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat raḍiyallāhu ‘anhum dan ulama lainnya. Sehingga, mengucapkan salam sudah ditetapkan dalam salat. Ini termasuk amalan yang selalu dilakukan oleh Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Di antara ulama raḥimahullāh ada yang mengatakan, salam di akhir salat merupakan sunnah.

Perawi hadis
Abu Isḥāq Sa’ad bin Abi Waqqāṣ Az-Zuhri Al-Qurasyi, seorang sahabat yang mulia. Ia dilahirkan di Mekah tahun 23 sebelum hijrah. Tumbuh dan besar di sana. Ia masuk Islam dalam waktu yang cepat, termasuk golongan yang pertama-tama masuk Islam dan termasuk dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Ia juga termasuk tim musyawarah sebanyak enam orang yang dipilih Umar agar salah seorang dari mereka menjadi khalifah kaum muslimin sepeninggalnya. Sa’ad ikut hijrah ke Madinah. Ia mengikuti Perang Badar dan peperangan yang lain setelahnya. Ia termasuk sepupu ibunda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi memanggilnya dengan “pamanku” yakni ia termasuk paman Nabi
dari pihak ibunya, bukan berarti ia adalah saudara kandung ibunda Nabi.

Sa’ad adalah penunggang kuda pemberani yang termasuk di antara para komandan kelompok yang diangkat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Ia memiliki kedudukan yang agung pada masa khalifah Abu Bakar As-Ṣidiq, demikian pula pada masa khalifah Umar Al-Faruq. Ia telah ditunjuk sebagai gubernur Kufah pada masaUṡmān bin ‘Affān raḍiyallāhu ‘anhu.

Sa’ad bin Abi Waqqāṣ pernah memimpin pasukan kaum muslimin untuk berperang di negeri Persia dan negeri Irak. Ia bisa menaklukan Persia di Qadisiyah dengan izin Allah. Ia juga menaklukan Madain.
Doanya diijabah oleh Allah Subḥānahu wa Ta’ālā. Ia memiliki sejarah yang agung dan keutamaan yang sangat banyak. Kita tidak membahasnya di sini agar tidak memperpanjang pembahasan.

Sa’ad bin Abi Waqqāṣ meninggalkan urusan hukum dan politik, dan meninggalkan fitnah besar yang terjadi antara para sahabat. Ia menyuruh istri dan anak-anaknya untuk tidak menyampaikan sedikit pun berita-berita fitnah yang terjadi antara ṣahabat kepadanya.

Jumlah riwayat yang berasal darinya dalam kitab-kitab hadis sebanyak 270 hadis.

Postur tubuhnya pendek dan kekar. Ia meninggal pada tahun 55 H di ‘Aqīq, di dalam istananya yang berjarak 7 mil dari Madinah. Pada saat itu, jenazahnya dibawa ke Madinah. Gubernur Madinah ketika
itu Marwān bin Ḥakam ikut menyalatkan jenazahnya sebelum dimakamkan di Baqi’. Ia adalah kaum Muhajirin yang paling terakhir wafat

Hadis 5 (Himpunan 90 Hadits Pilihan, Dr. Muhammad Murtaza bin Aish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *