Beberapa Hukum Kurban

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ : ضَحَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا . (صحيح البخاري، رقم الحديث
٥٥٦٥ ، وصحيح مسلم، رقم الحديث ١٧ (١٩٦٦)).

Dari Anas raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata “Sesungguhnya Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya di samping leher domba.” (Sahih Bukhari, nomor 5565 dan Sahih Muslim, nomor 17-(1966)).

Beberapa faedah hadis ini

  1. Kata Al-Amlaḥ artinya warna putih yang murni. Sebagian pakar bahasa Arab mengatakan, putih yang sedikit bercampur dengan warna hitam. Ada juga yang mengatakan selain itu.
  2. Wajib bagi orang yang menyembelih hewan mengucapkan nama Allah, melakukannya dengan baik, seraya bertakbir setelah menyebut nama Allah yaitu ucapan Allāhu Akbar.
  3. Syarat hewan kurban ialah yang berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing. Kambing di sini mencakup domba dan kambing ternak. Begitu juga hewan kurban harus selamat dari cacat
    dan hal-hal yang dilarang untuk berkurban yaitu hewan yang buta sebelah matanya dan sangat jelas butanya, sakit yang sangat jelas sakitnya, pincang yang sangat jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus tidak memiliki sumsum tulang belakang.

Perawi hadis
Abu Ḥamzah Anas bin Mālik Al-Anṣāri raḍiyallāhu ‘anhu, pelayan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Ia lahir di Madinah sepuluh tahun sebelum hijrah. Ia masuk Islam ketika masih kecil, kemudian menemani Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan melayaninya selama beberapa tahun sampai Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam wafat. setelah itu, dia pergi ke Damaskus, lalu ke Baṣrah. Ia banyak meriwayatkan hadis, musnadnya mencapai 2286 hadis. Ia meninggal di Baṣrah pada tahun 93 H dalam usia 100 tahun lebih.

Sumber: Hadis 3 (Himpunan 90 Hadits Pilihan, Dr. Muhammad Murtaza bin Aish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *